Tugas Utama Bank

Tugas Utama Bank

1. Bank sebagai Penghimpun Dana Masyarakat

     Penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh bank dapat dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Rekening giro (demand deposit), yaitu simpanan yang dapat diambil atau digunakan untuk membayar sewaktu-waktu.
b. Deposit berjangka (time deposit), yaitu simpanan pada bank yang penarikannya hanya boleh dilakukan setelah jatuh tempo.
c. Sertifikat deposit, yaitu deposito berjangka yang sertifikatnya dapat diperjualbelikan.
d. Tabungan, yaitu simpanan di bank yang penarikannya dapat sewaktu-waktu.
e. Deposit on call, yaitu simpanan tetap yang berada di bank selama pemiliknya tidak menggunakan, pemilik harus memberi tahu terlebih dahulu.
f. Deposit automatic roll over, yaitu deposito yang sudah jatuh tempo tetapi diperpanjang secara otomatis sebelum diambil.

 2. Bank sebagai Penyalur Dana Masyarakat (Kredit Aktif)

     Bank dapat menyalurkan dananya kepada masyarakat dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Kredit rekening koran, yaitu peminjaman kepada nasabah yang pengambilanya disesuaikan dengan kebutuhan nasabah tersebut.
b. Kredit reimburse (letter of credit), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah atas pembelihan sejumlah barang dan yang membayar adalah pihak bank.
c. Kredit askep, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel. Wesel tersebut selanjutnya dapat diperdagangkan.
d. Kredit dokumenter, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah setelah nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah disetujui oleh kapten kapal yang mengangkut barang tersebut.
e. Kredit dengan jaminan surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga, dan sekaligus surat-surat berharga tersebut sebagai jaminan kreditnya.

3. Bank sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran

     Bank dapat bertindak sebagai perantara lalu lintas pembayaran dengan memberikan jasa sebagai berikut:
a. Transfer (pengiriman) uang, yakni pengiriman uang antar daerah atau antar negara yang dilakukan oleh bank, atas permintaan nasabah atau masyarakat.
b. Melalui inkaso. Bank atas nama nasabah melakukan penagihan surat utang atau wesel kepada pihak lain.
c. Menerbitkan kartu kredit (credit card). Bank menerbitkan kartu kredit untuk nasabah sehingga nasabah dapat melakukan transaksi pembelian di supermarket tanpa perlu membawa uang tunai.
d. Mendiskonto. Bank menjamin jual beli surat berharga yang terjadi di masyarakat.
e. Mengeluarkan cek perjalanan (traveler’s check). Untuk memudahkan transaksi dalam perjalanan, bank menyediakan cek perjalanan.
f. Automated teller machine (ATM), yaitu tempat nasabah mengambil uang tunai ditangani mesin.
g. Pembayaran gaji karyawan. Suatu perusahaan/instansi dapat membayar gaji karyawannya melalui bank.

h. Save deposit box (SDB), yaitu tempat penyimpanan surat/dokumen penting/berharga.
Previous
Next Post »