Tugas Utama Bank
1. Bank sebagai Penghimpun Dana Masyarakat
Penghimpunan dana dari masyarakat yang
dilakukan oleh bank dapat dengan cara-cara sebagai berikut:
a.
Rekening giro (demand deposit), yaitu simpanan yang dapat diambil atau digunakan
untuk membayar sewaktu-waktu.
b.
Deposit berjangka (time deposit), yaitu simpanan pada bank
yang penarikannya hanya boleh dilakukan setelah jatuh tempo.
c.
Sertifikat deposit, yaitu deposito
berjangka yang sertifikatnya dapat diperjualbelikan.
d.
Tabungan, yaitu simpanan di bank
yang penarikannya dapat sewaktu-waktu.
e.
Deposit
on call, yaitu simpanan tetap yang berada di bank selama pemiliknya
tidak menggunakan, pemilik harus memberi tahu terlebih dahulu.
f.
Deposit
automatic roll over, yaitu deposito yang sudah jatuh tempo tetapi
diperpanjang secara otomatis sebelum diambil.
2. Bank sebagai Penyalur Dana Masyarakat (Kredit Aktif)
Bank
dapat menyalurkan dananya kepada masyarakat dengan cara-cara sebagai berikut:
a.
Kredit rekening koran, yaitu peminjaman kepada nasabah yang pengambilanya
disesuaikan dengan kebutuhan nasabah tersebut.
b.
Kredit reimburse (letter of credit),
yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah atas pembelihan sejumlah barang dan
yang membayar adalah pihak bank.
c.
Kredit askep, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah dengan
mengeluarkan wesel. Wesel tersebut selanjutnya dapat diperdagangkan.
d.
Kredit dokumenter, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah
setelah nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah disetujui oleh
kapten kapal yang mengangkut barang tersebut.
e.
Kredit dengan jaminan surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank
kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga, dan sekaligus surat-surat
berharga tersebut sebagai jaminan kreditnya.
3. Bank sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran
Bank dapat bertindak sebagai perantara
lalu lintas pembayaran dengan memberikan jasa sebagai berikut:
a.
Transfer (pengiriman) uang, yakni pengiriman uang antar daerah atau antar
negara yang dilakukan oleh bank, atas permintaan nasabah atau masyarakat.
b.
Melalui inkaso. Bank atas nama nasabah melakukan penagihan surat utang atau
wesel kepada pihak lain.
c.
Menerbitkan kartu kredit (credit card).
Bank menerbitkan kartu kredit untuk nasabah sehingga nasabah dapat melakukan
transaksi pembelian di supermarket tanpa perlu membawa uang tunai.
d.
Mendiskonto. Bank menjamin jual beli surat berharga yang terjadi di masyarakat.
e.
Mengeluarkan cek perjalanan (traveler’s check). Untuk memudahkan transaksi
dalam perjalanan, bank menyediakan cek perjalanan.
f.
Automated teller machine (ATM), yaitu tempat nasabah mengambil uang tunai
ditangani mesin.
g.
Pembayaran gaji karyawan. Suatu perusahaan/instansi dapat membayar gaji
karyawannya melalui bank.
h.
Save deposit box (SDB), yaitu tempat penyimpanan surat/dokumen penting/berharga.
EmoticonEmoticon